Miliki Sabu dan Ganja

Dua Pelaku Narkoba Ditangkap 

Dua pelaku narkoba ditangkap polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap dua tersangka narkoba di lokasi berbeda yakni  AS (31) dan SY (51) dengan barang bukti daun ganja dan sabu.

     
Sedangkan penangkapan pertama tersangka AS yang merupakan warga Desa Kuala Semundang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
     
Ia berhasil ditangkap tim Opsnal yang dipimpin Kanit 2, Ipda Indra Jaya SH, atas informasi masyarakat, Rabu (30/6) lalu sekitar pukul 17.30 WIB, di daerah perumahan desa Kuala Semundang.
      
Setelah diamankan, tersangka dilakukan pengeledahan oleh polisi dan berhasil diamankan 2 paket daun ganja kering dengan berat kotor 2,45. 
      
Namun dari pengakuan tersangka AS, mendapatkan ganja itu dari seseorang yang tidak diketahui tempat tinggalnya. Maka ia harus pasrah saat digelandang ke Polres Pelalawan, bersama sepeda Motor KLX warna hijau miliknya tersebut.
    
Berselang satu jam kemudian, kembali tim Opsnal mendapat informasi ada peredaran narkoba di daerah tersebut. Kemudian di lakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka SY berhasil di tangkap sekitar pukul 19.00 WIB.
      
Ketika digeledah dalam saku celanannya di temukan 3 paket sabu dengan berat kotor 0,69 gram. Handphone nokia dan uang Rp 5 ribu ikut disita sebagai barang bukti.
      
Tanpa perlawanan pria gaek yang kedapatan menyimpan barang haram digiring ke Mapolres Pelalawan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
       
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, ketika dikonfirmasi, melalui Kasubbag Humas, Iptu Edy Haryanto SH, akhir pekan lalu membenarkan adanya penangkapan dua tersangka narkoba tersebut.
       
"Keduanya ditangkap di Desa Desa Kuala Semundang dan berbeda barang bukti. Kini keduanya telah diamankan di Polres Pelalawan untuk di proses hukum lebih lanjut," tegas Edy. (Sa).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar